dikutip dari sebuah tulisan
Saat ini ada
beberapa Statement yang mengatakan bahwa bermahzab itu membuat perpecahan di
antara kaum muslimin. Apakah Statement ini benar? Dan kenapa kita
bermazhab? Haruskah kita bermahzab?
Jawab:
Agama, jika
dikaitkan dengan Allah, disebut Ad - Din sebagaimana ayat Al Qur’an
menyatakan: “Innaddina ‘indallahil Islam” , Sesungguhnya Ad – Din
di sisi Allah hanya Islam. Sedangkan jika agama dikaitkan dengan nabi, maka
istilah yang dipakai dalam al Quran adalah “Millah”. Sebagaimana
disebutkan dalam Al Qur’an: “Dinnan Qiyyaman Millata Ibrahima
Hanifan”, Agama yang lurus disisi Allah adalah millahnya nabi Ibrahim. Apabila
agama dikaitkan dengan ulama istilah yang dipakai adalah Madzhab, artinya
jalan. Madzhab Hanafi artinya pemahaman agama menurut Qur’an dan sunnah
yang digali oleh Imam Hanafi Ra. Begitu juga Madzhab Syafi’i adalah pemahaman
agama yang digali oleh Imam Syafi’i Ra.
Sebagai
orang awam kita tidak mampu menggali Al Qur’an dan sunnah secara langsung
sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Imam Mujtahid. Hal ini karena
keterbatasan ilmu alat yang kita miliki. Para ulama mengatakan minimal mesti
menguasai 15 ilmu alat seperti, Nahwu, Sharaf, bayan, balaghah, asbabun
nuzul, Asbabun Wurud, dll, di samping hafal Al Qur’an 30 Juz dan menghafal
hadits puluhan ribu. Jika hal ini terpenuhi, barulah seseorang berhak dan cukup
mumpuni untuk menggali sendiri hukum dari Al Qur’an dan sunnah tanpa bertaqlid
kepada orang lain. Itu pun tentunya mesti dibekali iman dan akhlak yang mulia
pula!
Imam Hanafi
Ra. Seorang alim besar yang hafal Qur’an dan sempat berguru kepada 8 orang
sahabat nabi, satu di antaranya Anas bin Malik Ra. Sementara Imam Maliki dan
Imam Syafi’i menghafal 600 ribu hadits, dan Imam Hambali menghafal 1 juta
hadits, di samping tentunya sudah hafal Al Qur’an sejak masa kanak-kanak. Dari
sini dapat difahami bahwa tentu saja semua fatwa mereka tidak akan bertentangan
dengan Al Qur’an dan Hadits yang mereka hafal. Adalah sangat mustahil jika para
ulama besar ini berfatwa menurut akal mereka semata-mata, dengan mencampakkan
ratusan ribu hadits yang mereka hafal selama ini. Sudah lah pasti mereka
berfatwa dan berhujjah dalam menegakkan hukum agama dengan memakai hadits yang
mereka hafal itu.
Sayangnya,
akhir-akhir ini beredar fitnah terhadap para ulama madzhab. Mereka yang mulia
ini dituduh telah memuat fatwa-fatwa yang menentang hadits-hadits rasul di
dalam kitab-kitab karangan mereka. Sesungguhnya ini adalah tuduhan keji dan
tidak memiliki bukti sama sekali. Seluruh dunia tahu betapa para imam madzhab
adalah orang-orang yang sangat takut kepada Allah dan sangat mencintai
sunnah-sunnah Rasulullah SAW. yang banyak dijumpai justru orang-orang anti
madzhab kebanyakan terdiri dari orang-orang yang hatinya keras, kasar, angkuh,
selalu menganggap rendah orang lain, serta mau menang sendiri
Pentingnya
Taqlid
Sebagai
orang awam yang tidak menguasai ilmu alat, maka kita mesti taqlid kepada salah
satu Imam yang ada. Allah pun memerintahkan dalam Al Qur’an: “Fas alu ahladz
dzikri in kuntum la ta’ lamun” artinya “Dan tanyalah ahli ilmu,
jika kamu tidak mengetahui” maksudnya ikutilah pendapat ahli ilmu (ulama
besar Madzhab) dan jangan sok tahu apalagi lancang menggali sendiri Al Qur’an
yang luasnya tidak cukup dijabarkan andai air laut menjadi tintanya sekalipun!
Mengikuti
madzhab tidaklah menyebabkan umat terpecah belah, karena perbedaan antara
madzhab hanya pada ranting-rantingnya saja, dan bukan pada masalah pokok agama.
Yang menyebabkan perpecahan selama ini adalah kelompok orang yang tidak mau
bermadzhab kepada salah satu Imam Mujtahid, padahal kenyataannya terjebak dan
bermadzhab kepada guru-guru mereka dalam kelompok madzhab baru pula yaitu
kelompok madzhab anti madzhab. Kelompok inilah yang selama ini
menimbulkan kerawanan karena sangat rajin menuduh golongan di luar faham mereka
sebagai kelompok yang sesat bahkan dicap sebagai calon penghuni neraka
semuanya.! Na’udzubillah.
Bahayanya
Talfiq
Talfiq
adalah mencomot-comot dengan seenaknya sendiri pendapat-pendapat Imam Madzhab
yang empat karena ingin mencari yang termudah baginya. Hal ini sangat berbahaya
dan merusakkan sendi agama. Zaman sahabat nabi dahulu, para sahabat memang
bertanya atau meminta fatwa kepada beberapa sahabat yang alim kemudian mereka
mengikuti pendapat atau fatwa tersebut. Terkadang mereka bertemu dengan sahabat
yang lain, kemudian meminta fatwa dari sahabat yang lain itu. Setelah itu
sahabat ini mengamalkan fatwa sahabat yang alim yang baru ditanyanya ini.
Tetapi, perlu dicatat bahwa sahabat senantiasa mengamalkan fatwa yang terberat
dari para sahabat yang alim. Sahabat yang awam bertaqlid kepada mereka yang
alim.
Menurut
catatan hanya sekitar 124 orang sahabat nabi yang mampu berfatwa dari 124 ribu
orang sahabat yang ada. Ini berarti lebih dari 123 ribu sahabat hanya bertaqlid
kepada sahabat yang mujtahid. Ternyata hanya seperseribu sahabat saja yang mau
dan mampu berfatwa!
Baru-baru
ini kami menerima SMS dari seorang Kiyai Anti Madzhab. Orang ini mengatakan
boleh saja kita mengambil pendapat-pendapat yang paling ringan dari fatwa-fatwa
Imam Mujtahid yang empat untuk kita amalkan. Alasan orang ini mengatakan
demikian karena para sahabat nabi juga melakukan hal yang sama. Saat itu kami
menjawab bahwa akan rusak binasa jika hal itu dilakukan. Setelah terjadi
perdebatan agak panjang melalui SMS akhirnya kami memberikan contoh sebuah
ilustrasi bahaya dan kacaunya pendapatnya itu.
Ilustrasi
itu sebagai berikut:
Ada di
sebuah desa seratus pemuda yang pergi ke Masjid untuk shalat dzuhur berjamaah
dengan hanya memakai cawat saja, tanpa pakai yang lain. (ini adalah pendapat
yang paling ringan dalam madzhab Hanafi dalam menutup aurat bagi pria). Seratus
pemuda bercawat ini ramai-ramai berjalan ke Masjid sementara tangan kanan mereka
menggandeng pacar wanita mereka masing-masing tanpa alas tangan (ini adalah
fatwa paling ringan dalam madzhab Maliki, tidak batal wudhu’ bersentuhan dengan
wanita yang bukan mahramnya). Hebatnya di tangan kiri mereka masing-masing
menggiring seekor anjing pula sambil dibawa berjalan menuju masjid (dalam
madzhab Maliki anjing tidak najis). Sejurus kemudian parkirlah 100 ekor anjing
di depan Masjid tersebut, lalu seratus orang pria bercawat tadi di dalam masjid
shalat berjemaah dengan 100 orang wanita, pacar mereka itu.
Nah,
bagaimanakah perasaan umat Islam melihat hal ini……? Rusak bukan……..?
Dari uraian
ini jelaslah bagi kita betapa pentingnya mengikuti fatwa-fatwa Imam Mujtahid
yang telah tertulis rapi bab demi bab, pasal demi pasal, dan disokong oleh
dalil-dalil naqli dan aqli yang sangat bernas dan bermutu. Ibarat makanan sudah
rapi terhidang di atas meja, tinggal menyantapnya saja tanpa harus susah payah
mencari dan memasak makanan baru yang belum tentu baik. Salah-salah karena
tidak ahli makanan beracunlah yang akan kita olah sebagai gantinya akibat
ketidak tahuan kita akan ilmu makanan.
Sepanjang
sejarah terbentang 4 madzhab yang ada telah jelas berjasa membimbing umat
se-dunia ke dalam kejayaan Islam. Sementara kelompok anti madzhab terbukti
selama ini selalu menimbulkan percekcokan dimanapun mereka berada. Ada hal yang
terlupakan selama ini bahwa perbedaan pendapat adalah rahmat.
Meskipun tidak otomatis itu berarti bahwa persatuan adalah
laknat, sebagai mana yang sering dilansir selama ini untuk menggusur
madzhab yang ada.